Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Syaratnya

Biaya-Balik-Nama
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Syaratnya

Mengganti nama pemilik pada kendaraan bermotor adalah langkah penting yang harus diambil setelah Anda membeli kendaraan bekas atau baru. Langkah ini memastikan kendaraan secara resmi terdaftar atas nama Anda, memudahkan proses pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa harus menggunakan identitas pemilik sebelumnya.

Bagi Anda yang berencana membeli kendaraan bekas atau telah melakukannya, penting untuk memahami prosedur dan biaya yang terlibat dalam proses ini, sebagaimana dijelaskan oleh sumber terpercaya seperti Kompas.com. Sebelum menuju ke Samsat untuk mengganti nama, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli dan salinannya milik pemilik baru
  • BPKB asli dan salinannya
  • STNK asli dan salinannya
  • Bukti transaksi pembelian kendaraan, seperti kwitansi
  • Bukti pemeriksaan fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti pembayaran pajak di Samsat asal

Biaya yang diperlukan untuk mengganti nama pemilik kendaraan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan lokal. Terkadang, biaya ini bisa lebih rendah selama periode pemutihan. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, biaya ini diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menetapkan biaya sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Berikut adalah rincian biaya balik nama 2024 untuk mengganti nama pemilik kendaraan baru atau bekas:

  • Biaya penerbitan STNK baru: antara Rp 100.000 dan Rp 200.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: antara Rp 225.000 dan Rp 375.000
  • Biaya penerbitan TNKB: antara Rp 60.000 dan Rp 100.000
  • Biaya pemeriksaan fisik: Rp 25.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga pembelian kendaraan
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

Biaya balik nama di atas belum termasuk pajak kendaraan bermotor tahunan, yang mungkin tetap sama atau bahkan berkurang seiring dengan bertambahnya usia kendaraan. Total biaya untuk mengganti nama pemilik kendaraan dengan harga Rp 300 jutaan adalah sekitar Rp 3.850.000, belum termasuk pajak tahunan.

Prosedur Penggantian Nama Pemilik Kendaraan Bermotor

Untuk mengganti nama STNK, Anda harus terlebih dahulu mendaftar di loket Samsat, kemudian melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, dan setelah itu membayar biaya yang diperlukan untuk mendapatkan STNK baru dengan nama Anda.

Selanjutnya, untuk mengganti nama BPKB, isi formulir pendaftaran, lakukan pembayaran biaya yang diperlukan, dan setelah semua proses selesai, Anda akan menerima BPKB baru. Ingatlah bahwa BPKB baru tidak dapat diambil pada hari yang sama, sehingga Anda harus kembali pada tanggal yang ditentukan oleh petugas dengan membawa fotokopi KTP Anda.